Pages

1/10/2003

Hati - hati pengguna plat nomor modif

S emakin banyaknya kendaraan, semakin banyak pula ubahan yang dilakukan pada kendaraan itu. tapi disisi lain banyak hal yang harus dipatuhi dalam mengubah gaya kendaraan terhadap tata tertib lalu lintas. hal yang paling kecil dilakukan adalah mengubah plat standar menjadi plat modif.
sesuai dengan pasal 68 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang berbunyi "plat nomor haruslah standar dan tidak boleh dibentuk atau di modifikasi". karna plat nomor ada aturan baku yang harus ditaati para pemilik kendaraan. menurut info yang saya baca di koran otoplus, plat modif akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu, berlaku bagi semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
mayoritas masyarakat mengubah bentuk plat nomornya karna tidak puas dengan standarnya. diantaranya huruf ngga rapi, desain kurang bagus(cat kurang rapi). plat nomor asli harus ada stempel berupa lambang satlantas dipojok kiri bawah.
jika sobat ingin mengubah plat nomor, sebaiknya bawa plat nomor asli ke tukang plat nomor, dan minta dibentuk ulang huruf atau angka (harus sesuai dengan asli).
saran saya, jangan mengubah bentuk, bahan, ukuran dan jarak huruf.





0 comments:

Posting Komentar